Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan kabar mengejutkan. Seluruh guru tenaga honorer eks K2 Kementerian Agama tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK besok.
"Dengan berat hati mimin (admin) sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada peserta #P3K2019 Tahap I guru TH eks K2 Kemenag yang diverifikasi. Dengan demikian, mereka tidak akan ikut Seleksi Kompetensi pada 23-24 Februari 2019," tulis akun BKN dalam akun Twitter resminya.
Ketika di konfirmasi, pihak BKN membenarkan itu. Tak ada satu pun peserta yang diverifikasi padahal seleksi kompetensi PPPK sudah tinggal menghitung jam.
"Informasi yang saya terima, sesuai dashboard yang saya punya, itu sudah ada 9.642 orang yang mensubmit khusus Kemenag. Tetapi belum ada satu pun yang diverifikasi," ujar Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan, Jumat (22/2/2019) di Jakarta.
Ridwan menyebut, besok seleksi PPPK sudah dimulai. Maka dari itu, BKN perlu mengumumkan hal ini agar peserta tidak berangkat lebih dahulu ke lokasi tes.
"Mohon digarisbawahi BKN tidak menyalahkan siapa-siapa," Ridwan menambahkan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kementerian Agama belum dapat dimintai keterangan resmi terkait kabar ini.
Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I telah ditutup pada 17 Februari 2019. Sesuai jadwal, tes PPPK akan dimulai pada 23 Februari mendatang sampai 24 Februari.
Sebanyak 362 Pemda telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK. Di samping itu, dua instansi pemerintah pusat juga membuka untuk PPPK yakni Kementerian Ristek Dikti (Kemenristekdikti) dan Kementerian Agama (Kemenag). Sisanya, masih terkendala karena belanja pegawai yang lebih dari 50 persen.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Syafruddin mengapresiasi Kemendikbud dan instansi lain yang tergabung dalam Panselnas PPPK tahun 2019, karena telah menyiapkan tahap seleksi ini dengan baik.
Menurutnya, ujian PPPK ini adalah amanat rakyat. “Lebih khusus lagi, kita memberikan pencerahan atau harapan kepada Saudara kita yang punya jasa, yaitu para guru honorer, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian yang sudah 10 hingga 15 tahun mengabdi dengan gaji terbatas,” ujarnya dikutip dari laman Setkab, Selasa (19/2/2019).
Adanya skema PPPK, lanjut Menteri PANRB juga untuk kepentingan yang lebih luas. Selain khusus untuk para eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), PPPK juga akan dibuka untuk jalur umum demi percepatan capaian target organisasi.
“Jadi ada keseimbangan antara kepentingan bangsa dan kepentingan orang-orang yang sudah punya jasa besar,” ujar Syafruddin.
Rekrutmen PPPK tahap I ini, menurut Menteri PANRB Syafruddin, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut, ASN dibagi dalam dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Social Plugin