Salam semangat buat Guru-guru serta rekan Operator Sekolah. Silahkan simak informasi berikut ini Pemutakhiran Dapodikdasmen serta 4 Hal yang perlu diperhatikan menjelang dirilisnya Aplikasi Dapodikdasmen Versi Terbaru Semester Genap 2019.
Disampikan kepada : Bapak/Ibu
Kepala Dinas Pendidikan Provnisi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
Kepala LPMP
Kepala SD, SMP, SMA, SMK, SLB
rekan Operator Sekolah.
Kita telah memasuki semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019, sejalan dengan hal tersebut maka data pada sistem pendataan Dapodik juga harus turut dimutakhirkan dalam hal ini Aplikasi Dapodikdasmen yang juga terus dilakukan. Saat ini, Setditjen Dikdasmen sedang menyiapkan Aplikasi Dapodikdasmen versi baru untuk digunakan pada Semester 2 (Genap) Tahun Ajaran 2018/2019.
Menjelang dirilisnya Aplikasi Dapodikdasmen versi baru, berikut ini hal-hal yang harus dipersiapkan dan diperhatikan oleh sekolah sebagai berikut:
Sebelum kita masuk ke pembahasan tersebut, barangkali rekan sekalian bertanya-tanya "Kapan Aplikasi Dapodikdasmen Versi Baru akan Rilis?". Untuk jawabannya silahkan simak informasi berikut ini, tentang hal-hal yang harus dipersiapkan dan diperhatikan oleh sekolah serta Kapan Aplikasi Dapodikdasmen dirilis:
1. Kapasitas Server Dapodikdasmen akan Ditingkatkan
Sehubungan dengan proses peningkatan kapasitas server ini, maka akan dilakukan maintanance (perawatan) terhadap server Dapodikdasmen.
Aktivitas sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen akan ditutup mulai Tanggal 04 Februari 2019 puluk 23:59 WIB sampai dengan pemberitahuan/pengumuman lebih lanjut.
2. Persiapan Aplikasi Dapodikdasmen Versi Baru
Pemutakhiran data untuk Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019 dilakukan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi baru (versi 2019 c) yang direncanakan akan dirilis pada akhir Februari 2019 .
3. Persiapan data-data semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019
Sekolah untuk mempersiapkan kelengkapan data di Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019, dan slah satu kelengkapan data agar menjadi perhatian untuk dipersiapkan adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan).
4. Kepala Sekolah berperan aktif memimpin dan mengawal proses pendataan
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5749/D/R/2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 bahwasanya Kepala Sekolah berkewajiban mengawal proses input dan otuput Dapodikdasmen sekaligus memperhatikan akurasi masing-masing entitas data.
Sumber : dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id [Admin Dapodikdasmen]
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan bersumberkan dari situs dapo dikdasmen, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Social Plugin