Type Here to Get Search Results !

Seleksi Kompetensi P3K Siap Digelar Pada 23 Hingga 24 Februari 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


[SIARAN PERS]
Nomor: 55 / RILIS/BKN/II/2019/KAW
Seleksi kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PSK] tahap I akan dilaksanakan pada 23 hingga 24 Februari 2019. Pelamar rekrutmen P3K yang bisa mengikuti seleksi kompetensi yakni mereka yang lulus pada seleksi administarasi.

Pengumuman seleksi administrasi tersebut dapat diketahui melalui kanal infomasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat atau via website resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https:// sscasn.bkn.go.id

Seleksi kompetensi terdiri dari tes kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer. Masing-masing peserta diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes yaitu :
- 40 soal Kompetensi Teknis.
- 40 soal Kompetensi Manajerial dan
- 10 soal Kompetensi Sosio Kultural.

Sedangkan untuk wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.

Melalui tes tersebut setiap peserta berpeluang mendapatkan nilai maksimum pada masing-masing subtes yaitu:
Kompetensi teknis sebanyak 120 soal dengan perolehan nilai 3 jika jawaban benar dan 0 jika salah atau kosong;
Kompetensi manajerial sebanyak 40 soal dengan jawaban benar bernilai 1 dan 0 jika salah atau kosong:
Kompetensi sosio kultural sebanyak 20 soal dengan nilai 2 jika benar dan 0 jika jawaban salah atau kosong.

Sementara itu untuk wawancara berbasis komputer sebanyak 30 soal dengan nilai 3 atau 2 atau 1 untuk  jawaban yang diberikan dan jika kosong atau tidak menjawab mendapat nilai 0.

Rangkaian seleksi tersebut dilakukan untuk menilai kesesuaian masing-masing kompetensi yang dimiliki peserta dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Selain itu. Pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa panitia seleksi instansi pengadaan P3K dapat melakukan uji persyaratan fisik. Psikologis,dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada instansi Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jakarta. 22 Februari 2019 Kepala Biro Humas BKN
Ttd
Mohammad Ridwan

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tags