NUPTK sangat penting untuk dimiliki oleh seorang pendidik dan tenaga kependidikan pasalnya dengan memiliki NUPTK maka kita dapat mengikuti banyak program yang di keluarkan oleh pihak kementerian pendidikan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Salah satu program pendidikan yang mengharuskan untuk memiliki NUPTK ialah program PPG dan program penerimaan insentif fungsional bagi guru non PNS.
NUPTK merupakan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan yang merupakan nomor identitas yang sangat penting bagi seorang GTK.
Baru –baru ini telah di terbitkan aturan baru tentang syarat dalam pengusulan NUPTK baru yang mana pada tahun lalu untuk bisa melakukan pengajuan atau usulan untuk mendapatkan NUPTK maka syarat yang banyak di keluhkan adalah harus memiliki SK BUPATI yang kemudian SK tersebut di upload dalam melakukan pengajuan NUPTK baru.
Namun saat ini syarat tersebut telah di ubah dan di ganti dengan syarat yang lebih meringankan pihak GTK dalam melakukan pengajuan NUPTK. Jika dulu untuk melakukan pengajuan NUPTK seorang GTK wajib harus memiliki SK Bupati, maka mulai tahun 2019 tidak perlu lagi menggunakan SK bupati melainkan di ganti dengan menggunakan SK DINAS.
SK DINAS dapat anda peroleh melalui dinas pendidikan masing-masing sesuai tempat anda mengajar. Untuk anda yang bertugas pada jenjang SD dan SMP maka SK dinas yang di maksud dapat anda peroleh melalui Dinas pendidikan kabupaten/kota, sedangkan bagi anda yang bertugas pada jenjang SMA maka anda dapat memperolehnya melalui Dinas pendidikan provinsi.
Bagi anda yang sebelumnya telah melakukan pengajuan NUPTK dengan menggunakan SK Bupati namun pengajuan tersebut di tolak oleh pihak LPMP, maka anda dapat melakukan pengajuan ulang untuk bisa mendapatkan NUPTK baru dengan syarat menyiapkan SK DINAS yang terbaru dan syarat-syarat lainnya.
Syarat-syarat lainnya yang juga harus di siapkan adalah KTP, Ijazah SD, , Ijazah SMP, , Ijazah SMA, , Ijazah S1/Akta IV, dan terakhir SK dinas.seluruh syarat tersebut harus anda miliki sebelum anda melakukan pengajuan NUPTK dan yang tak kalah pentingnya seluruh berkas tersebut harus dalam bentuk asli dan nantinya akan di scan kemudian di upload untuk bisa melakukan usulan sebagai calon penerima NUPTK Baru.
Apabila anda juga memiliki hal yang sama seperti pada contoh gambar di atas maka anda dapat melakukan pengajuan NUPTK ulang agar dapat memperoleh NUPTK baru. Untuk bisa melakukan pengajuan NUPTK baru maka silahkan anda meminta bantuan operator sekolah anda masing-masing untuk memasukkan anda sebagai calon penerima NUPTK baru dan cara melakukan pengajuan NUPTK tersebut akan saya jelaskan pada penjelasan di bawah ini :
1. Langkah pertama silahkan kunjungi alamat pendaftaran NUPTK di bawah ini :
Maka akan tampil seperti pada gambar di bawah ini :
2. Kemudian Silahkan anda isi username dan password sesuai dengan data yang anda telah registrasi pada SDM data kemdikbud, dan jika sudah di isi lanjutkan dengan mengklik "login”
3. Apabila ada notifikasi seperti gambar di bawah ini saat anda login maka silahkan baca petunjuk tersebut dan jika sudah jelas, silahkan anda klik tanda silang pada pojok kanan notifikasi tersebut, tampak pada gambar di bawah ini.
4. Kemudian Selanjutnya klik menu “NUPTK” kemudian pilih tulisan “ Calon Penerima NUPTK” seperti pada gambar di bawah ini
5. Setelah itu klik nama calon penerima NUPTK yang akan di usulkan kemudian klik menu “Unggah berkas ( Upload )"
Lihat gambar di bawah ini.
6. Setelah itu akan tampil seperti pada gambar di bawah ini dengan keterangan upload sebagai berikut :
Keterangan jenis-jenis berkas yng harus di upload adalah :
- KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
- IJAZAH SD
- IJAZAH SMP
- IJAZAH SMA
- IJAZAH S1 / AKTA IV
- SK PENGANGKATAN DARI DINAS DAN PENEMPATAN
Seluruh berkas tersebut wajib harus merupakan berkas asli yang kemudian di scan dan hasil dari scan tersebut yang kemudian di upload melalui format yang telah di sediakan, seperti terlihat pada gambar di bawah ini.
7. Apabila seluruh berkas yang diminta telah di upload maka langkah terahir silahkan klik “OK” yang terletak pada bagian bawah ujung sebelah kanan, seperti pada gambar di bawah ini .
8. Untuk mengetahui apakah proses pengusulan NUPTK Baru tersebut telah berhasil maka anda dapat melakukan pengecekan dengan cara mengklik menu “NUPTK” dan pilih tulisan “ Status Penerimaan NUPTK”.
9. Apabila sudah terlihat seperti pada gambar di bawah ini, berarti pengajuan NUPTK Baru tersebut telah berhasil dan tinggal menunngu persetujuan dari pihak Dinas kabupaten/provinsi serta persetujuan dari pihak LPMP. Dan apabila seluruh proses pengajuan tersebut telah di setujui oleh DINAS dan LPMP maka NUPTK akan segera di terbitkan.
Demikianlah tutorial mengenai Syarat dan cara terbaru dalam Mengajukan pengusulan NUPTK tanpa menggunakan SK BUPATI semoga seluruh penjelasan yang telah saya sampaikan pada artikel ini akan bermanfaat bagi anda khususnya para operator sekolah yang akan melakukan pengusulan NUPTK baru bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolahnya masing-masing.
Sumber http://kherysuryawan.blogspot.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Social Plugin